Membangun masyarakat Multikulturalisme
Oleh M Al Mustafad
Ditengah
banyaknya buku tentang pluralisme, multikulturalimse, buku Multikulturalisme Agama, Budaya dan Sastra karya Prof.
Mudjahirin Thohir hadir ditengah-tengah masyarakat sebagai upaya untuk
memberikan pemahaman tentang arti multikulturalisme yang sesnungguhnya.
Indonesia
adalah sebuah masyarakat yang majemuk, yang terdiri atas lebih dari 500 suku
bangsa (etnis) dan agama berbeda-beda yang dipersatukan oleh sistem dalam wadah
sebuah negara kesatuan republik Indonesia. Jika corak masyarakat majemuk
Indonesia yang ditandai dengan penekanannya pada kesukubangsaan dan
kelompok-kelompok suku bangsa yang beraneka ragam kebudayaanya tidak dikelola secara
tepat, maka akan mudah melahirkan potensi-potensi konflik destruktif. konflik
destruktif merupakan sebuah situasi konflik yang pada akhirnya memberi efek
negatif kepada salah satu atau seluruh pihak yang terlibat konflik.
Konflik-konflik kekerasan yang
mengatasnamakan agama yang sering terjadi di Indonesia merupakan bukti nyata
tentang kelemahan masyarakat Indonesia dalam memahami arti kemajemukan
(multikulturalisme) yang sesungguhnya. keyakinan keagamaan adalah hak individu
dalam berurusan dengan Tuhan. Oleh karena untuk menghindari konflik tentang
agama, setiap orang hendaknya memandang saudara yang tidak seagama, sebagai
bagian dari ekspresi nurani sendiri sebagai manusia yang beradab.
Mudjahirin menjelaskan bahwa akar
budaya kekerasan bisa lahir karena beberapa faktor. Pertama, kecintaan yang
terlalu mendalam (fanatisme) terhadap agama yang dipeluk, sehingga menafikan
keberadaan agama-agama lain. Kedua, kemunculan ketidakpuasan dalam kehidupan
politik, sosial, ekonomi, hukum, kemiskinan dab lain sebagainya (hal, 5).
Kecintaan terlalu mendalam
(fanatisme) terhadap agama yang dipeluk merupakan petanda dari “kegagalan” para
tokoh agama dalam membumikan agama kedalam kehidupan sosial yang beraneka
ragam. Ketika pada pemeluk agama sudah tumbuh keyakinan bahwa agama yang
dipeluk adalah paling benar, hal inilah yang pada akhirnya menyudutkan pemeluk
agama lain dan menganggap pemeluk agama lain adalah sesat. Hal yang dilupakan
adalah padahal pemeluk agama lain juga berhak memiliki pemikiran yang sama mengenai
kebenaran agama yang dipeluknya. Karena melihat pemeluk agama lain sebagai “ancaman”,
bahasa yang digunakan dan disosialisasikan adalah bahasa yang mengandung unsur
“kekerasan” seperti, waspada, pelecehan agama, kemungkaran, kekafiran dan
perang.
Eksistensi pesantren salafiyah (tradisional) sebagai lembaga
pendidikan agama Islam pun tak lepas dari sorotan Mudjahirin. Ajaran pesantren
yang secara umum bersifat moderat diyakini mampu melawan/membentengi diri dari
serangan ajaran-ajaran baru kelompok Islam fundamentalis yang mulai masuk di
Indonesia (hal 220).
Pada akhirnya Mudjahirin mencoba
menegaskan bahwa keyakinan keagamaan adalah hak individu dalam berurusan dengan
Tuhan, sementara memandang mereka sebagai saudara adalah bagian dari ekpresi
nurani kita sebagai manusia beradap. Jadi tugas kita adalah menjadikan
Indonesia sebagai bangunan besar dimana setiap orang merasa bisa hidup dengan
nyaman (hal 33).
Telah di muat di Koran Jakarta, 13 April 2013
Tidak ada komentar:
Posting Komentar