Rabu, 31 Juli 2013

Dilema Kuasa Media



Oleh M Al Mustafad
Masuknya nama pengusaha media seperti Surya Paloh (Metro TV), Hary Tanoesoedibjo (MNC Group) dan Abu Rizal Bakrie (An TV dan TV One) dalam dunia politik di Indonesia menjadi ironi tersendiri dalam perkembangan dunia pers di Indonesia. Jika kita amati unsur politis begitu kental terasa di setiap isi siaran ketiga stasiun televisi tersebut. Ketika media telah dijadikan sebagai alat pencitraan politik pemiilik modal, ketika itu pula objektivitas sebuah media menjadi dipertanyakan.
Reformasi tahun 1998 membawa pengaruh yang sangat besar bagi perkembangan dunia pers di Indonesia. Diterbitkannya Undang-undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers oleh Presiden Habibie menjadi simbol kebangkitan media massa di Indonesia yang sebelumnya dipasung oleh pemerintahan Orde Baru. Media bebas menyampaikan berita tanpa ada intimidasi dari pemerintah meskipun isi berita yang mereka sampaikan mengkritisi pemerintahan yang sedang berlangsung.
Seiring berjalannya waktu pers semakin menunjukan kekuatannya dalam mempengaruhi masyarakat luas. Wilbur Schramm (1963) mengemukakan 4 teori terbesar pers, yaitu the authotarian, the libertarian, the social responsibility dan the soviet communist theory. Keempat teori tersebut mengacu pada satu pengertian pers sebagai pengamat, guru, dan forum yang menyampaikan pandangannya tentang banyak hal yang mengemuka di tengah masyarakat. Ini berarti media massa memiliki andil yang sangat besar dalam mempengaruhi suatu masyarakat baik di dunia maupun di suatu negara.
Di Indonesia sendiri kebebasan pers lebih merujuk pada kebebasan dalam menyampaikan informasi tentang sistem pemerintahan (sistem politik). Pers dijadikan sebagai alat untuk mengkritisi dan memuji beberapa kebijakan yang dibuat dan dilaksanakan oleh pemerintah. Media massa bebas menyampaikan fakta tentang pemerintahan kepada masyarakat luas. Hal ini sangat membantu masyarakat dalam memperoleh informasi politik dalam negeri yang pada akhirnya membawa pengaruh budaya kritis masyarakat terhadap pemerintah. Masyarakat menjadi lebih cerdas dalam menilai kualitas sebuah sistem pemerintahan, hal ini akan berdampak pada kecerdasan masyarakat dalam memilih wakil-wakil mereka dalam pemilu.
Alat Propaganda Politik
Garth S. Jowett (2011), menjelaskan bahwa propaganda adalah usaha dengan sengaja dan sistematis, untuk membentuk persepsi, memanipulasi pikiran, dan mengarahkan kelakuan untuk mendapatkan reaksi yang diinginkan penyebar propaganda. Tidak bisa dipungkiri peran media sangat besar dalam membangun citra seorang tokoh politik. Media massa baik cetak maupun digital menjadi sarana politik yang paling cepat dapat mempengaruhi masyarakat.  Pemerintah sebagai objek dari pemberitaan menyadari akan kekuatan media massa sebagai alat penyebar informasi yang dapat mempengaruhi masyarakat banyak dalam waktu yang singkat. Pemerintah menyadari pentingnya menjalin kolerasi terhadap media massa. Tidak sedikit para aktor politik negeri ini yang mulai mendekatkan diri pada media massa.
Propaganda memang tak selalu berarti buruk. Penyebar propaganda layaknya pemasang iklan produk komersial di media massa. Mereka menginformasikan keunggulan-keunggulan dirinya untuk membangun citra positif dirinya di tengah masyarakat. Akan tetapi di sisi lain mereka juga menyebarkan informasi yang menjatuhkan lawan politik mereka. Sisi positif yang dapat diambil dalam kasus ini adalah masyarakat menjadi memiliki banyak pilihan dan alasan untuk mempercayai atau membenci seorang tokoh politik. Di sini masyarakat di tuntut untuk lebih cerdas dalam menyaring informasi yang disampaikan oleh media massa.
Media Sebagai Ruang Publik
Dalam sebuah negara demokrasi media massa seharusnya terbebas dari dominasi pihak tertentu dalam penggunaannya sebagai ruang publik. Jika dilihat pada kenyataannya media di Indonesia hanya didominasi oleh kepentingan pihak tertentu yang memberikan akomodasi materiil yang besar untuk mengambil durasi waktu yang lebih lama. gejala ini seolah berlangsung tanpa ada kritik, adanya pelanggaran terkait penyimpangan ruang publik. Padahal mekanisme ini telah melanggar kepentingan publik dalam memanfaatkan ruang publik secara adil.
Media sebagai salah satu wujud implementasi sistem demokrasi seharusnya lebih banyak menyampaikan hal-hal yang berkaitan dengan hak politik warga negara. Akan tetapi yang marak muncul di media adalah perang wacana yang saling kontroversi dan membingungkan publik, yang bahkan menciptakan “pembodohan publik”. Media lebih penting mewacanakan apa yang menjadi keinginan pemilik media (modal), daripada menjadi ruang publik yang netral.
Sangat disayangkan jika media yang harusnya menyampaikan informasi yang objektif, harus dicoreng oleh kepentingan politik para pejabat media. Media harusnya bisa bersifat senetral mungkin dalam menyampaikan sebuah informasi kepada masyarakat. Objektifitas media massa sangat penting dalam membangun kredibilitas dunia pers di Indonesia. Media yang hanya berorientasi pada materi (money oriented) tanpa mengindahkan profesionalisme kerja dan hanya membela kepentingan sekelompok orang hanya akan menghancurkan kepercayaan publik terhadap media massa itu sendiri.

Penulis adalah Mahasiswa Ilmu Politik,
Ka Div Pers Media,
BEM Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik
Universitas Wahid Hasyim Semarang

Minggu, 14 Juli 2013

Kebijakan yang Dilematis


M Al Mustafad : 
Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Wahid Hasyim Semarang
UJIAN Nasional (UN) merupakan tahap akhir dari sebuah proses belajar di bangku sekolah, baik SD,SMP, maupun SMA. Kebijakan Mendiknas tentang standar nilai kelulusan yang naik menjadi 5,5 sepertinya menjadi momok yang sangat menakutkan bagi para siswa.
Bayangkan saja proses belajar selama 3 tahun , nasibnya hanya ditentukan dalam waktu tak lebih dari seminggu. Belum lagi tentang kebijakan yang menyangkut nilai UN menjadi salah satu syarat masuk PTN, menggantikan SMPTN. Sepertinya ini akan menjadi beban tambahan bagi para siswa SMA yang berencana melanjutkan studinya di perguruan tingi (PT), baik negeri maupun swasta.
Kebijakan tersebut memang terkesan memberatkan, tapi itu semua diharapkan bukan menjadi beban tapi bisa menjadi motivasi bagi para siswa untuk belajar lebih giat agar mendapat nilai yang baik dan bisa melanjutkan sekolah atau kuliah di universitas yang mereka inginkan. Selain itu, dengan adanya kebijakan tersebut, pemerintah juga sangat berharap bangsa Indonesia akan sedikit lebih maju dalam segi dunia pendidikan.
Tapi di sisi lain, pemerintah juga harus lebih peka dalam meningkatkan mutu dan kualitas pendidikan di Indonesia. Jangan sampai kejadian yang menimpa SMA N 3 Simeule, Aceh dan beberapa SMA di daerah terulang kembali, yang seluruh siswanya dinyatakan tidak ada yang lulus.
Minimnya fasilitas pendidikan dan kurangnya tenaga pengajar yang kompeten menjadi salah satu penyebab siswa tidak dapat belajar secara maksimal dan akhirnya tidak bisa mendapat nilai yang maksimal pula.
Jangan sampai kebijakan standardisasi nilai UN dan kebijakan tentang nilai UN sebagai syarat masuk PTN menjadi kebijakan yang terkesan memaksa. Karena di daerah-daerah pelosok negeri masih banyak sekolah-sekolah yang belum mampu menggapai nilai standar tersebut.
Sepertinya tidak adil jika standar nilai siswa SMA di kota yang fasilitasnya serba komplit disamaratakan dengan siswa di pelosok-pelosok yang perpustakaan saja tidak punya.
Sungguh kebijakan yang dilematis. Sebab hal ini justru akan semakin mempersulit para siswa, terutama dari daerah untuk masuk di perguruan tinggi negeri. (24)

Suara Merdeka, 21 Januari 2012

Belajar Toleransi

M Al Mustafad
Mahasiswa FISIP Unwahas SemarangPERILAKU merokok merupakan hal yang biasa bagi kebanyakan masyarakat di Indonesia.  Dalam sepuluh tahun terakhir, konsumsi rokok di Indonesia mengalami peningkatan sebesar 44,1% dan jumlah perokok mencapai 70% penduduk Indonesia.

Begitu pula di kalangan mahasiswa, perilaku merokok ini sangat mudah dijumpai di setiap sudut kampus, meskipun imbauan tentang bahaya merokok tak henti-hentinya di dengungkan oleh berbagai pihak, namun sepertinya tidak bisa menjadikan seorang perokok dengan mudahnya menghentikan kebiasaan merokok.

Gagasan tentang menciptakan kampus bebas dari asap rokok yang sudah dilakukan oleh beberapa universitas di Semarang, termasuk Universitas Wahid Hasyim, patut kita apresiasi. Jika hal ini bisa terwujud secara sempurna, kampus sebagai pusat pendidikan diharapkan mampu mencetak generasi-generasi penerus bangsa yang sehat dan berintelektualitas. Namun bukan hal yang mudah untuk bisa mewujudkan hal tersebut. Butuh kerja sama semua pihak di kalangan kampus, baik dosen maupun mahasiswa. Seluruh civitas academica harus mampu berkomitmen untuk menciptakan lingkungan kampus yang sehat tanpa asap rokok.

Sebagai seorang perokok, saya menganggap imbauan ini sebagai kekangan dan harus berhenti merokok. Karena, bagi perokok berat, untuk berhenti merokok tak semudah membalikkan telapak tangan. Butuh kerja keras dan motivasi tinggi untuk bisa lepas dari kebiasaan merokok. Meskipun demikian, seorang perokok harus menyadari betul tentang bahaya merokok bagi dirinya ataupun bagi orang-orang yang ada di sekitar mereka (perokok pasif).

Merokok memang hak setiap orang. Di Indonesia sendiri belum ada undang-undang yang mengatur larangan merokok bagi orang-orang tertentu, termasuk mahasiswa. Namun dengan adanya program kampus tanpa asap rokok ini, para perokok (mahasiswa) sebagai seorang yang berpendidikan seharusnya lebih mampu menunjukan sikap toleransi atau saling menghormati terhadap mahasiswa lain yang bukan perokok.
Dengan demikian, tidak ada pihak yang merasa disakiti ataupun dipaksa untuk mewujudkan kampus yang sehat tanpa asap rokok. (24)
Suara Merdeka , 22 September 2012

Pasca Modernisme dalam Kacamata Jean Baudrillard



Data Buku
Judul                           :MENGGUGAT MODERNISME, Menggali Rentan Pemikiran Postmodernisme Jean Boudrillard
Penulis:                       : Medhy Aginta Hidayat
Penerbit                     : Jalasutra, Yogyakarta
Cetakan                      : I, 2012 
Tebal                          : xii+176 halaman
ISBN                            : 978-602-8252-77-5

Apa yang kita alami sekarang adalah hilangnya acuan bagi segala sesuatu. Yang ada hanyalah simulacra.
Modernisasi mulai kehilangan landasan praktisnya untuk memenuhi janji-janji emansipatoris yang dahulu lantang disuarakannya. Modernisasi yang dulu diagung-agungkan sebagai pembebas manusia dari belenggu mitos dan berhala kebudayaan abad pertengahan yang menindas, kini justru terbukti membelenggu manusia dengan mitos-mitos dan berhala-berhala baru yang bahkan lebih menindas dan memperbudak. Pada titik inilah pemikiran tentang kebudayaan postmodern memiliki arti penting. Perubahan watak dan karakter modernism dalam tampilan yang paling kontemporer, telah mendorong lahirnya tanggapan kritis terhadap kebudayaan dewasa ini.
            Kesemarakan dan kegairahan terhadap tema postmodernisme ini bukan tanpa alasan. Sebagai sebuah pemikiran, postmodernisme pada awalnya lahir sebagai reaksi kritis dan reflektif terhadap paradigma modernisme yang dipandang gagal menuntaskan Proyek Pencerahan dan menyebabkan menyebabkan munculnya berbagai patologi modernitas. Pemikiran kebudayaan postmodern Jean Baudrillard, sebagai salah satu kajian penting paradigma postmodernisme, adalah salah satu kunci untuk memahami pengertian dan watak postmodernisme.
            Buku ini merupakan upaya pengkajian ulang pemikiran-pemikiran Jean Baudrillard tentang postmodernisme, khusunya terkait tentang fenomena social budaya dewasa ini sebagai fokus pembahasan Jean Baudrillard.
            Merebaknya budaya massa dan budaya popular, dengan simbol-simbol shopping mall, iklan, dan opera sabun, menjamurnya pusat-pusat kebugaran dan kursus kecantikan yang mengedepankan penampilan, lahirnya dunia simulasi video game, simulasi perang dan televisi serta dunia hiperealitas. Disneyland dan Universal Studio adalah beberapa contoh kebenaran analisis Baudrillard. Secara tajam, dalam karyanya Symbolic Exchange and Death (1993), Baudrillard menyatakan telah terjadinya pemutusan mendasar era postmodern dari era modern, sebagaimana pemutusan era modern dari era pramodern (hal 89).
Secara semiotik menurut Baudrillard, era modern ditandai dengan diterimanya makna, yang mengimplikasikan kedalaman, sebuah dimensi yang tersembunyi yang tak nampak namun stabil dan utuh. Sementara dalam era postmodern, makna tidak lagi ada. Dunia postmodern adalah tanpa makna, dimana teori-teori berlalu lalang dalam ruang hampa, tanpa ada titik sauh apapun, dimana segala sesuatu nampak jelas, eksplisit dan transparan, namun sangat tidak stabil (hal, 155)
Tak hanya karya-karya Jean Baudrillard yang dikaji dalam buku ini, kritik atas pemikiran postmodern Baudrillard oleh beberapa tokoh pun tak lepas dari kajian Medhy Aginta Hidayat sebagai penulis buku Menggugat Modernisme : Mengenali Rentan Pemikiran Postmodernisme Jean Baudrillard ini.
Dalam penutup buku ini, Medhy menegaskan bahwa pemikiran Baudrillard pun tak lepas dari banyak tokoh postmodernisme lainnya. Terlepas dari kritik dan kelemahan-kelamahannya,  pemikiran Jean Baudrillard tetap sangat berguna bagi pemahaman realitas kebudayaan dewasa ini. Demikian pula halnya dengan pendekatannya yang orisinil dan kritis, yang dapat menjadi pilihan alternative bagi proses pembacaan realitas kebudayaan dewasa ini yang tengah berubah cepat. Buku ini layak dibaca oleh siapapun yang tertarik dengan kajian modernism dan posmodernisme.

Peresensi
M. Al Mustafad
Mahasiswa FISIP,
Universitas Wahid Hasyim Semarang

Koran Jakarta ,Senin, 04 Maret 2013

Mengenal Islam Asli Nusantara

Jauh sebelum Islam masuk, di Nusantara terdapat agama kuno yang disebut Kapitayan. Yang secara keliru dipandang sejarawan Belanda sebagai Animisme dan Dinamisme. Sebuah kepercayaan yang memuja sesembahan utama yang disebut Sanghyang Taya. Orang Jawa mendefinisikan Sanghyang Taya dalam satu kalimat “tan kena kinaya ngapa” alias tidak bias diapa-apakan keberadaan-Nya. Untuk itu, supaya bias disembah Sanghyang Taya mempribadi dalam nama dan sifat yang disebut Tu dan To, yang bermakna “daya Gaib” yang bersifat adikodrati.
Melalui buku Sufi Ndeso vs Wahabi Kota; Sebuah Kisah Perseteruan Tradisi Islam Nusantara, Agus Sunyoto yang seorang sejarawan dan peneliti Sejarah Islam Nusantara mencoba menjelaskan Sejarah Islam Nusantara sebagai bentuk perlawanan terhadap kasus-kasus dan pemikiran-pemikiran Islam Timur Tengah yang beberapa tahun terakhir ini semakin menyudutkan ajaran Islam asli Nusantara yang dianggap menyeleweng dan berbeda dengan ajaran-ajaran Islam di Negara-negara Timur Tengah.
Para Saracen Merchants yang mendakwahkan Islam di Nusantara tidak memahami ajaran Kapitayan yang menjadi mainstream kepercayaan masyarakat Nusantara. Namun, seiring kedatangan migrant muslim asal Campa (1446-1471) yang kemudian lebih dikenal sebagai  ulama Wali Songo, terjadi asimilasi dan sinkretisasi antara ajaran Kapitayan dan ajaran Islam.
Dengan kearifan para guru sufi yang disucikan, yang disebut susuhunan dalam konteks ajaran Hindu-Budha, Islam “dipribumikan” melalui ajaran Kapiyatan yang sudah dikenal masyarakat. Oleh karena itu, Islam hasil dakwah ulama yang datang ke Nusantara pada pertengahan abad ke 15 itu, sarat ditandai istilah-istilah lokal keagamaan Kapiyatan. Istilah-istilah Islam yang asli berasal dari bahasa Arab “dipribumikan” mengikuti istilah-istilah Kapiyatan seperti Susuhunan untuk menggantikan Syaikh, Kiai gelar kebangsawanan local kaum Brahmana yang setara dengan gelar Sayyid, Habib, Syarif dalam Islam, guru Menggantikan Shalat, Upawasa (puasa) menggantikan Shoum, dsb.
Menurut Sunyoto yang menjadi dasar pokok kebudayaan Indonesia Zaman madya adalah kebudayaan Purba (Indonesia asli), tetapi telah diislamkan. Yang dimaksud kebudayaan purba dalam konteks ini adalah kebudayaan Malaio-Polinesia pra-Hindu yang disebut animisme dan dinamisme, yaitu kebudayaan yang lahir dari kepercayaan terhadap benda-benda yang dianggap memiliki “daya sakti” dan kepercayaan terhadap arwah (hal 43).
Proses asimilasi dan bahkan sinkretisasi ajaran agama sebagaimana terjadi di Nusantara, hanya mungkin terjadi ketika islam disiarkan oleh kalangan ulama tasawuf yang sangat longgar dalam penyampaian pemahaman agama kepada masyarakat dibanding ulama fiqih yang cenderung skriptualis. Oleh karena itu, James L Peacock (1978) menyatakan bahwa Islam yang datang di Nusantara adalah islam sufi yang dengan mudah diterima serta diserap ke dalam sinkretisme.
Dalam pasang surut perkembangan Islam di Indonesia telah terjadi berbagai peristiwa yang terkait dengan kekurangpahaman terhadap eksistensi Islam Nusantara yang dianggap penuh bi’ah, tahayul, dan khurafat serta praktik-praktik syirik dari agama pagan. Untuk itu, Islam Nusantara yang pluralis dan multicultural merupakan goresan tebal proses sejarah penyebaran Islam di Nusantara. Sayangnya, hal ini sering disalahpahami dan dipandang rendah oleh kalangan terpelajar berlatar pendidikan barat. Mereka menyebutnya sebagai islam Tradisional. Sebuah ajaran yang dianut masyarakat pedesaan yang terbelakang dan tidak mampu memahami ajaran Islam secara benar.
Tak hanya kalangan terpelajar yang mencoba menyudutkan ajaran Islam Nusantara. Upaya ini juga dilakukan oleh Muslim yang berpaham Wahabi melalui kritik-kritik dan isu pemberantasan penyakit TBC (Tachayul-Bid’ah-Churafat) yang merusak akidah umat Islam. Islam Nusantara dipandang sebagai sebagai Islam adat (costumary Islam), sedangkan Islam yang menggugat Islam adat disebut Islam revivalis (revivalist Islam) yang sering disebut dengan “Islam fundamentalis” atau “Wahabisme”. Reaksi para ulama yang berusaha mempertahankan eksistensi Islam nusantara dari serangan sistematis itulah yang pada tahun 1926 mewujud dalam organisasi social keagamaan Nahdlatul Ulama (NU).
Seiring perjalanan sejarah, Islam Nusantara yang disebut Islam adat tetap menjadi aliran mainstream yang dianut oleh mayoritas bangsa Indonesia hingga abad 21 ini. Secara reprensentatif, citra Islam Nusantara memiliki latar belakang ke-bhineka-an. Islam Nusantara dibangun diatas pluralitas dan multikulturalitas agama-agama dan budaya antar bangsa yang berbeda satu sama lain.
Ke-bhineka-an amaliah peribadatan yang diterima sebagai keniscayaan tradisi keagamaan dengan mengacu pada prinsip ushuliyah mempertahankan nilai lama yang baik dan mengambil nilai baru yang lebih baik, Islam Nusantara tumbuh dan berkembang dalam eksistensinya ditengah arus sejarah peradaban manusia.

Peresensi M Al Mustafad, Peneliti el Wahid Center Semarang
data buku
Judul    :Sufi “Ndeso” VS Wahabi Kota; Sebuah Kisah Peseteruan Tradisi Islam Nusantara  
Penulis       : Agus Sunyoto
Penerbit     : Noura Books 
Tebal         :  286 halaman
No. ISBN    : 978-602-9498-59-2
Resensi di Majalah Gatra edisi 15-21 November 2012 hal 58.