Mahasiswa FISIP Unwahas SemarangPERILAKU merokok merupakan hal yang biasa bagi kebanyakan masyarakat di
Indonesia. Dalam sepuluh tahun terakhir, konsumsi rokok di Indonesia
mengalami peningkatan sebesar 44,1% dan jumlah perokok mencapai 70%
penduduk Indonesia.
Begitu pula di kalangan mahasiswa, perilaku merokok ini sangat mudah dijumpai di setiap sudut kampus, meskipun imbauan tentang bahaya merokok tak henti-hentinya di dengungkan oleh berbagai pihak, namun sepertinya tidak bisa menjadikan seorang perokok dengan mudahnya menghentikan kebiasaan merokok.
Gagasan tentang menciptakan kampus bebas dari asap rokok yang sudah dilakukan oleh beberapa universitas di Semarang, termasuk Universitas Wahid Hasyim, patut kita apresiasi. Jika hal ini bisa terwujud secara sempurna, kampus sebagai pusat pendidikan diharapkan mampu mencetak generasi-generasi penerus bangsa yang sehat dan berintelektualitas. Namun bukan hal yang mudah untuk bisa mewujudkan hal tersebut. Butuh kerja sama semua pihak di kalangan kampus, baik dosen maupun mahasiswa. Seluruh civitas academica harus mampu berkomitmen untuk menciptakan lingkungan kampus yang sehat tanpa asap rokok.
Sebagai seorang perokok, saya menganggap imbauan ini sebagai kekangan dan harus berhenti merokok. Karena, bagi perokok berat, untuk berhenti merokok tak semudah membalikkan telapak tangan. Butuh kerja keras dan motivasi tinggi untuk bisa lepas dari kebiasaan merokok. Meskipun demikian, seorang perokok harus menyadari betul tentang bahaya merokok bagi dirinya ataupun bagi orang-orang yang ada di sekitar mereka (perokok pasif).
Merokok memang hak setiap orang. Di Indonesia sendiri belum ada undang-undang yang mengatur larangan merokok bagi orang-orang tertentu, termasuk mahasiswa. Namun dengan adanya program kampus tanpa asap rokok ini, para perokok (mahasiswa) sebagai seorang yang berpendidikan seharusnya lebih mampu menunjukan sikap toleransi atau saling menghormati terhadap mahasiswa lain yang bukan perokok.
Dengan demikian, tidak ada pihak yang merasa disakiti ataupun dipaksa untuk mewujudkan kampus yang sehat tanpa asap rokok. (24)Suara Merdeka , 22 September 2012
Begitu pula di kalangan mahasiswa, perilaku merokok ini sangat mudah dijumpai di setiap sudut kampus, meskipun imbauan tentang bahaya merokok tak henti-hentinya di dengungkan oleh berbagai pihak, namun sepertinya tidak bisa menjadikan seorang perokok dengan mudahnya menghentikan kebiasaan merokok.
Gagasan tentang menciptakan kampus bebas dari asap rokok yang sudah dilakukan oleh beberapa universitas di Semarang, termasuk Universitas Wahid Hasyim, patut kita apresiasi. Jika hal ini bisa terwujud secara sempurna, kampus sebagai pusat pendidikan diharapkan mampu mencetak generasi-generasi penerus bangsa yang sehat dan berintelektualitas. Namun bukan hal yang mudah untuk bisa mewujudkan hal tersebut. Butuh kerja sama semua pihak di kalangan kampus, baik dosen maupun mahasiswa. Seluruh civitas academica harus mampu berkomitmen untuk menciptakan lingkungan kampus yang sehat tanpa asap rokok.
Sebagai seorang perokok, saya menganggap imbauan ini sebagai kekangan dan harus berhenti merokok. Karena, bagi perokok berat, untuk berhenti merokok tak semudah membalikkan telapak tangan. Butuh kerja keras dan motivasi tinggi untuk bisa lepas dari kebiasaan merokok. Meskipun demikian, seorang perokok harus menyadari betul tentang bahaya merokok bagi dirinya ataupun bagi orang-orang yang ada di sekitar mereka (perokok pasif).
Merokok memang hak setiap orang. Di Indonesia sendiri belum ada undang-undang yang mengatur larangan merokok bagi orang-orang tertentu, termasuk mahasiswa. Namun dengan adanya program kampus tanpa asap rokok ini, para perokok (mahasiswa) sebagai seorang yang berpendidikan seharusnya lebih mampu menunjukan sikap toleransi atau saling menghormati terhadap mahasiswa lain yang bukan perokok.
Dengan demikian, tidak ada pihak yang merasa disakiti ataupun dipaksa untuk mewujudkan kampus yang sehat tanpa asap rokok. (24)Suara Merdeka , 22 September 2012
Tidak ada komentar:
Posting Komentar