Minggu, 14 Juli 2013

Kebijakan yang Dilematis


M Al Mustafad : 
Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Wahid Hasyim Semarang
UJIAN Nasional (UN) merupakan tahap akhir dari sebuah proses belajar di bangku sekolah, baik SD,SMP, maupun SMA. Kebijakan Mendiknas tentang standar nilai kelulusan yang naik menjadi 5,5 sepertinya menjadi momok yang sangat menakutkan bagi para siswa.
Bayangkan saja proses belajar selama 3 tahun , nasibnya hanya ditentukan dalam waktu tak lebih dari seminggu. Belum lagi tentang kebijakan yang menyangkut nilai UN menjadi salah satu syarat masuk PTN, menggantikan SMPTN. Sepertinya ini akan menjadi beban tambahan bagi para siswa SMA yang berencana melanjutkan studinya di perguruan tingi (PT), baik negeri maupun swasta.
Kebijakan tersebut memang terkesan memberatkan, tapi itu semua diharapkan bukan menjadi beban tapi bisa menjadi motivasi bagi para siswa untuk belajar lebih giat agar mendapat nilai yang baik dan bisa melanjutkan sekolah atau kuliah di universitas yang mereka inginkan. Selain itu, dengan adanya kebijakan tersebut, pemerintah juga sangat berharap bangsa Indonesia akan sedikit lebih maju dalam segi dunia pendidikan.
Tapi di sisi lain, pemerintah juga harus lebih peka dalam meningkatkan mutu dan kualitas pendidikan di Indonesia. Jangan sampai kejadian yang menimpa SMA N 3 Simeule, Aceh dan beberapa SMA di daerah terulang kembali, yang seluruh siswanya dinyatakan tidak ada yang lulus.
Minimnya fasilitas pendidikan dan kurangnya tenaga pengajar yang kompeten menjadi salah satu penyebab siswa tidak dapat belajar secara maksimal dan akhirnya tidak bisa mendapat nilai yang maksimal pula.
Jangan sampai kebijakan standardisasi nilai UN dan kebijakan tentang nilai UN sebagai syarat masuk PTN menjadi kebijakan yang terkesan memaksa. Karena di daerah-daerah pelosok negeri masih banyak sekolah-sekolah yang belum mampu menggapai nilai standar tersebut.
Sepertinya tidak adil jika standar nilai siswa SMA di kota yang fasilitasnya serba komplit disamaratakan dengan siswa di pelosok-pelosok yang perpustakaan saja tidak punya.
Sungguh kebijakan yang dilematis. Sebab hal ini justru akan semakin mempersulit para siswa, terutama dari daerah untuk masuk di perguruan tinggi negeri. (24)

Suara Merdeka, 21 Januari 2012

Tidak ada komentar:

Posting Komentar