M Al Mustafad :
Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Wahid Hasyim Semarang
UJIAN Nasional (UN) merupakan tahap akhir dari sebuah proses belajar
di bangku sekolah, baik SD,SMP, maupun SMA. Kebijakan Mendiknas tentang
standar nilai kelulusan yang naik menjadi 5,5 sepertinya menjadi momok
yang sangat menakutkan bagi para siswa.
Bayangkan saja proses belajar selama 3 tahun , nasibnya hanya
ditentukan dalam waktu tak lebih dari seminggu. Belum lagi tentang
kebijakan yang menyangkut nilai UN menjadi salah satu syarat masuk PTN,
menggantikan SMPTN. Sepertinya ini akan menjadi beban tambahan bagi para
siswa SMA yang berencana melanjutkan studinya di perguruan tingi (PT),
baik negeri maupun swasta.
Kebijakan tersebut memang terkesan memberatkan, tapi itu semua
diharapkan bukan menjadi beban tapi bisa menjadi motivasi bagi para
siswa untuk belajar lebih giat agar mendapat nilai yang baik dan bisa
melanjutkan sekolah atau kuliah di universitas yang mereka inginkan.
Selain itu, dengan adanya kebijakan tersebut, pemerintah juga sangat
berharap bangsa Indonesia akan sedikit lebih maju dalam segi dunia
pendidikan.
Tapi di sisi lain, pemerintah juga harus lebih peka dalam
meningkatkan mutu dan kualitas pendidikan di Indonesia. Jangan sampai
kejadian yang menimpa SMA N 3 Simeule, Aceh dan beberapa SMA di daerah
terulang kembali, yang seluruh siswanya dinyatakan tidak ada yang lulus.
Minimnya fasilitas pendidikan dan kurangnya tenaga pengajar yang
kompeten menjadi salah satu penyebab siswa tidak dapat belajar secara
maksimal dan akhirnya tidak bisa mendapat nilai yang maksimal pula.
Jangan sampai kebijakan standardisasi nilai UN dan kebijakan tentang
nilai UN sebagai syarat masuk PTN menjadi kebijakan yang terkesan
memaksa. Karena di daerah-daerah pelosok negeri masih banyak
sekolah-sekolah yang belum mampu menggapai nilai standar tersebut.
Sepertinya tidak adil jika standar nilai siswa SMA di kota yang
fasilitasnya serba komplit disamaratakan dengan siswa di pelosok-pelosok
yang perpustakaan saja tidak punya.
Sungguh kebijakan yang dilematis. Sebab hal ini justru akan semakin
mempersulit para siswa, terutama dari daerah untuk masuk di perguruan
tinggi negeri. (24)
Suara Merdeka, 21 Januari 2012
Suara Merdeka, 21 Januari 2012
Tidak ada komentar:
Posting Komentar