(foto: kompas.com)
oleh M Al Mustafad
Keberadaan toko
modern (minimarket) dan pasar modern (supermarket) di kabupaten Kendal semakin
hari kian bertambah, bahkan bisa dikatakan menjamur. Tercatat ada lebih dari 70 minimarket dan supermarket telah
berdiri dan beroperasi di kabupaten Kendal (SM,12/6). Ironisnya, perkembangan minimarket yang kini tak mungkin lagi dibendung itu,
setelah adanya
pernyataan dari Bupati Kendal Widya
Kandi Susanti, bahwa dirinya akan menghentikan dan membatasi ijin
pendirian minimarket di Kendal
pada 2011 lalu.
Sedikitnya, ada 46 unit minimarket
baru yang tersebar di Kabupaten Kendal yang mulai beroperasi pada kurung waktu
dua tahun terakhir (BeritaKendal.com,13/6). Hal ini, menunjukan ketidakkonsistenan Pemkab
dalam mengatasi masalah menjamurnya
minimarket di kabupaten Kendal.
Menjamurnya minimarket di kabupaten
Kendal di khawatirkan akan membunuh eksistensi
pasar tradisional dan pedagang kecil di sekitar minimarket. Kekhawatiran ini bukan tanpa alasan,
sebab sebagaimana diungkapkan anggota Komisi B DPRD Kendal, Kartika Nursapto,
selama tiga tahun terakhir sedikitnya ada 10 toko kelontong gulung tikar dan
akhirnya tutup setelah berdirinya pasar modern dan minimarket (SM, 13/6).
Peraturan yang
tercantum dalam Perda No 22
Tahun 2011 tentang Penataan, Pembinaan, dan Perlindungan Pasar Tradisional,
Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern juga terbukti banyak dilanggar oleh para
pelaku usaha minimarket dan pasar modern di Kendal. Mulai dari jarak antara
toko modern dan warung kecil milik warga, maupun jarak antar toko
modern/minimarket.
Dalam Perda telah
diatur bahwa jarak antara minimarket dengan minimarket yang lain minimal 500
meter, sedangkan jarak antara minimarket dan warung warga minimal 250 meter.
Namun pada kenyataannya banyak terjadi pelanggaran selama bertahun-tahun tanpa
ada sanksi tegas dari pemkab
Kendal.
Pasal dalam Perda
yang mewajibankan untuk menjual produk hasil UMKM Kendal di setiap pasar dan
toko modern pun sampai saat ini tidak berjalan maksimal. Hampir tidak ada
minimarket di kabupaten Kendal yang menyediakan dan menjual barang hasil
produksi UMKM. Masalah jam operasioanal pun tak luput dari pelanggaran. Semakin
banyak minimarket yang beroperasi 24 jam di Kabupaten Kendal khususnya minimarket yang berlokasi di
sepanjang jalur pantura Kendal.
Jelas kiranya, permasalahan tersebut membutuhkan penanganan segera bukan hanya
sekadar retorika belaka.
Revitalisasi Pasar
Ketegasan
Pemkab Kendal sangat dibutuhkan untuk membatasi dan menjalankan Perda No 22 Tahun 2011 yang telah menjadi
keputusan bersama sebagai pedoman dalam pemberian ijin minimarket. Selain itu,
Pemkab seharusnya juga melakukan langkah
kongkrit untuk menyelamatkan pasar tradisional dan pelaku usaha kecil dalam
menghadapi ekspansi minimarket dan pasar modern di Kabupaten Kendal.
Pertama,
Revitalisasi pasar-pasar tradisional di kabupaten Kendal merupakan salah satu
upaya yang harus dilakukan
pemkab Kendal untuk menciptakan pasar yang bersih, nyaman, higienis, aman dan terjangkau.
Kondisi pasar-pasar tradisional di daerah-daerah yang kumuh dan tak terawat
menjadi salah satu masalah yang tak pernah serius ditangani oleh Pemkab Kendal
(PublikNasional.com,4/12/12). Kondisi
jalan sebagai infrastruktur utama menuju pasar juga harus dibenahi. Kondisi pasar yang bersih, aman dan
nyaman diharapkan akan mampu menarik masyarakat kembali berbelanja di pasar
tradisional.
Kedua, memberikan
pendidikan kepada pedagang pasar tradisional dan pedagang kecil secara
bertahap. Tingkat pendidikan pedagang pasar tradisional dan pedagang toko kecil
yang relatif rendah menyulitkan mereka untuk bisa bersaing dengan pasar modern
dan minimarket. Baik secara kreativitas dan inovasi yang mereka ciptakan.
Kesadaran tentang kebersihan, keamanan dan kenyamanan yang dimiliki para
pedagang pasar tradisional relatif kurang. Inilah yang menjadi tanggung jawab
Pemkab Kendal, tak hanya membangun infrastruktur yang memadai, namun juga harus
membangun SDM pedagang yang berkualitas pula. Ketiga, mempermudah kredit
usaha dengan bunga ringan juga mutlak dibutuhkan bagi pedagang dan pelaku usaha
kecil untuk mengembangkan usahanya.
Di tahun terakhir
pemerintahan Bupati Kendal ini, masyarakat mengharapkan aksi nyata pemerintah
dalam mengatasi berbagai masalah krusial di daerah-daerah di kabupaten Kendal.
Mulai dari masalah jalan-jalan rusak yang seakan tak pernah mendapat perhatian
dari pemerintah, masalah petani tembakau, hingga masalah menjamurnya minimarket
yang semakin mengancam warung-warung kecil dan pasar-pasar tradisional di
kabupaten Kendal. Masyarakat Kendal sudah lelah mendengarkan janji Pemkab
Kendal yang selalu mengatakan akan menyelesaikan masalah-masalah ini namun
belum ada hasil nyata sampai
sekarang. Saatnya bagi pemkab
untuk talk less do more!
penulis adalah warga Kabupaten Kendal,
sumber
http://citizennews.suaramerdeka.com/index.php?option=com_content&task=view&id=1903
penulis adalah warga Kabupaten Kendal,
sumber
http://citizennews.suaramerdeka.com/index.php?option=com_content&task=view&id=1903
Tidak ada komentar:
Posting Komentar