Minggu, 01 September 2013

Menyoal Keberadaan Minimarket





 
(foto: kompas.com)

oleh M Al Mustafad
Keberadaan toko modern (minimarket) dan pasar modern (supermarket) di kabupaten Kendal semakin hari kian bertambah, bahkan bisa dikatakan menjamur. Tercatat ada lebih dari 70 minimarket dan supermarket telah berdiri dan beroperasi di kabupaten Kendal (SM,12/6). Ironisnya, perkembangan minimarket yang kini tak mungkin lagi dibendung itu, setelah adanya pernyataan dari Bupati Kendal Widya Kandi Susanti, bahwa dirinya akan menghentikan dan membatasi ijin pendirian minimarket di Kendal pada 2011 lalu.
Sedikitnya, ada 46 unit minimarket baru yang tersebar di Kabupaten Kendal yang mulai beroperasi pada kurung waktu dua tahun terakhir (BeritaKendal.com,13/6). Hal ini, menunjukan ketidakkonsistenan Pemkab dalam mengatasi masalah menjamurnya minimarket di kabupaten Kendal.
Menjamurnya minimarket di kabupaten Kendal di khawatirkan akan membunuh eksistensi pasar tradisional dan pedagang kecil di sekitar minimarket. Kekhawatiran ini bukan tanpa alasan, sebab sebagaimana diungkapkan anggota Komisi B DPRD Kendal, Kartika Nursapto, selama tiga tahun terakhir sedikitnya ada 10 toko kelontong gulung tikar dan akhirnya tutup setelah berdirinya pasar modern dan minimarket (SM, 13/6).
Peraturan yang tercantum dalam Perda No 22 Tahun 2011 tentang Penataan, Pembinaan, dan Perlindungan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern juga terbukti banyak dilanggar oleh para pelaku usaha minimarket dan pasar modern di Kendal. Mulai dari jarak antara toko modern dan warung kecil milik warga, maupun jarak antar toko modern/minimarket.
Dalam Perda telah diatur bahwa jarak antara minimarket dengan minimarket yang lain minimal 500 meter, sedangkan jarak antara minimarket dan warung warga minimal 250 meter. Namun pada kenyataannya banyak terjadi pelanggaran selama bertahun-tahun tanpa ada sanksi tegas dari pemkab Kendal.
Pasal dalam Perda yang mewajibankan untuk menjual produk hasil UMKM Kendal di setiap pasar dan toko modern pun sampai saat ini tidak berjalan maksimal. Hampir tidak ada minimarket di kabupaten Kendal yang menyediakan dan menjual barang hasil produksi UMKM. Masalah jam operasioanal pun tak luput dari pelanggaran. Semakin banyak minimarket yang beroperasi 24 jam di Kabupaten Kendal khususnya minimarket yang berlokasi di sepanjang jalur pantura Kendal. Jelas kiranya, permasalahan tersebut membutuhkan penanganan segera bukan hanya sekadar retorika belaka.
Revitalisasi Pasar
            Ketegasan Pemkab Kendal sangat dibutuhkan untuk membatasi dan menjalankan Perda No 22 Tahun 2011 yang telah menjadi keputusan bersama sebagai pedoman dalam pemberian ijin minimarket. Selain itu, Pemkab seharusnya juga melakukan langkah kongkrit untuk menyelamatkan pasar tradisional dan pelaku usaha kecil dalam menghadapi ekspansi minimarket dan pasar modern di Kabupaten Kendal.
            Pertama, Revitalisasi pasar-pasar tradisional di kabupaten Kendal merupakan salah satu upaya yang harus dilakukan pemkab Kendal untuk menciptakan pasar yang bersih, nyaman, higienis, aman dan terjangkau. Kondisi pasar-pasar tradisional di daerah-daerah yang kumuh dan tak terawat menjadi salah satu masalah yang tak pernah serius ditangani oleh Pemkab Kendal (PublikNasional.com,4/12/12). Kondisi jalan sebagai infrastruktur utama menuju pasar juga harus dibenahi. Kondisi pasar yang bersih, aman dan nyaman diharapkan akan mampu menarik masyarakat kembali berbelanja di pasar tradisional.
Kedua, memberikan pendidikan kepada pedagang pasar tradisional dan pedagang kecil secara bertahap. Tingkat pendidikan pedagang pasar tradisional dan pedagang toko kecil yang relatif rendah menyulitkan mereka untuk bisa bersaing dengan pasar modern dan minimarket. Baik secara kreativitas dan inovasi yang mereka ciptakan. Kesadaran tentang kebersihan, keamanan dan kenyamanan yang dimiliki para pedagang pasar tradisional relatif kurang. Inilah yang menjadi tanggung jawab Pemkab Kendal, tak hanya membangun infrastruktur yang memadai, namun juga harus membangun SDM pedagang yang berkualitas pula. Ketiga, mempermudah kredit usaha dengan bunga ringan juga mutlak dibutuhkan bagi pedagang dan pelaku usaha kecil untuk mengembangkan usahanya.
Di tahun terakhir pemerintahan Bupati Kendal ini, masyarakat mengharapkan aksi nyata pemerintah dalam mengatasi berbagai masalah krusial di daerah-daerah di kabupaten Kendal. Mulai dari masalah jalan-jalan rusak yang seakan tak pernah mendapat perhatian dari pemerintah, masalah petani tembakau, hingga masalah menjamurnya minimarket yang semakin mengancam warung-warung kecil dan pasar-pasar tradisional di kabupaten Kendal. Masyarakat Kendal sudah lelah mendengarkan janji Pemkab Kendal yang selalu mengatakan akan menyelesaikan masalah-masalah ini namun belum ada hasil nyata sampai sekarang. Saatnya bagi pemkab untuk talk less do more!

penulis adalah warga Kabupaten Kendal,

sumber
http://citizennews.suaramerdeka.com/index.php?option=com_content&task=view&id=1903

Tidak ada komentar:

Posting Komentar